Teman Dekat Novia Widyasari Menceritakan Penderitaan Novi Sebelum Meninggal Akibat Bunuh Diri

5 Desember 2021, 15:17 WIB
Novia Widyasari sempat curhat dan ungkap kerinduan kepada sang ayah di akun Twitter pribadinya. /Pixabay/ThoughtCatalog/

 

 

 

 

DESK JABAR – Polri melalui Ditrekrimum Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto mengumumkan untuk menindaklanjuti kasus bunuh diri Novia Widyasari yang merupakan seorang mahasiswi universitas UB ditemukan tewas bunuh diri di makam ayahnya.

Mengingat kembali mengenai kronologi sebelumnya, teman dekat Novia Widyasari menceritakan penderitaan Novia sebelum meninggal. Pacarnya tidak bertanggungjawab atas kehamilannya, dan ditentang oleh keluarga sang kekasih, sebelum memutuskan untuk akhiri nyawanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah menahan Randy sebagai tersangka, dan Randy merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.

Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada tahun 2019 dan tak lama kemudian keduanya memutuskan untuk berpacaran.

Baca Juga: UPDATE Berita Erupsi Gunung Semeru Lumajang, 13 Orang Tewas, Puluhan Terluka, dan Ratusan Warga Mengungsi

 

Baca Juga: Novia Widyasari Bunuh Diri Disamping Makam Ayahnya, Komedian Ernest Prakasa Berkomentar Begini

Diketahui bahwa Novia Widyasari sempat menjalin hubungan asmara dengan seorang anggota Polisi berpangkat Bripda bernama Randy Bagus Hari Sasangko sejak tahun 2019.

Hingga akhirnya hal yang tidak diinginkan terjadi pada Novia Widyasari, pasalnya sang kekasih Randy Bagus Hari Sasangko melakukan tindakan asusila terhadapnya hingga Novia Widyasari hamil.

Sehingga Novia Widyasari memberitahukan kabar ini kepada pacarnya, bukannya bahagia Randy Bagus Hari Sasangko justru memberikan pernyataan yang mencengangkan.

Alih- alih bertanggung jawab Randy Bagus Hari Sasangko justru membujuk Novia Widyasari untuk melakukan tindakan aborsi.

“Korban selama pacaran, terhitung mulai dari bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021, melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigien Pol. Slamet Hadir Supraptoyo S.H., M.H., di Mojorketo, Sabtu (4/12) malam.

Baca Juga: Kisah Novia Widyasari, Mahasiswa Cantik Ini Sempat Curhat dan Ungkap Kerinduan Terhadap Sang Ayah

Baca Juga: KISAH NOVIA WIDYASARI: Sebelum Melakukan Bunuh Diri, Mahasiswi Cantik Novia Curhat ke Temannya

Dengan permasalahan ini, Polri segera menindak tegas saudara Randy yang telah berbuat tindakan asusila, sebagaimana telah melanggar hukum. Dalam hal sengaja mengugurkan kandungan (aborsi).

Perbuatan Randy yang melanggar hukum internal Polri telah diatur dalam Perkap nomo 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP dan Pasal 55 KUHP.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler