PPKM Hari Ini Jakarta Turun Menjadi Level 3, Sedangkan PPKM Pekanbaru Masih Level 4 Bersama 33 Provinsi Lain

24 Agustus 2021, 07:11 WIB
PPKM Hari Ini Jakarta Turun Menjadi Level 3, Sedangkan PPKM Pekan Baru Masih Level 4 Bersama 33 Provinsi Lain /setkab.go.id/

DESKJABAR- PPKM hari ini di Jakarta turun dari Level 4 menjadi Level 3 terhitung mulai Selasa 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Sementara itu PPKM Pekanbaru terkini masih pada Level 4 bersama 33 provinsi lainnya di Indonesia.

Perpanjangan PPKM tersebut diumumkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam yang memutuskan kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung dari mulai tanggal 23 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Juri Master Chef Renatta Moeloek Berbagi Tips Masak Sehat  

Baca Juga: PPKM akan Berlaku Terus, Luhut Binsar Pandjaitan: Selama Pandemi Covid-19

Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka Tayang Selasa Sore Ini di RCTI, Inilah Jalan Ceritanya

Melaui Konfrensi Pers, Jokowi mengatakan bahwa PPKM kali ini diturunkan menjadi Level 3 untuk beberapa daerah, PPKM Jakarta turun Level 3 bersama Bodetabek, Bandung Raya, Surabaya.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan level nya dari Level 4 ke Level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dalam konferensi pers, Senin malam.

Selain itu Jokowi juga mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan kegiatan masyarakat kali ini.

Baca Juga: Tiga Intrusksi Mendagri Lanjutan PPKM Mulai Berlaku Hari Ini  

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Pangandaran, Selasa 24 Agustus 2021 serta Doa Sebelum dan Sesudah Tidur

"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi.

Sementara itu pusat perbelanjaan atau diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan protocol kesehatan yang ketat.

Lalu apa bedanya PPKM Level 4 dengan level ? DESKJABAR telah rangkum uraiannya sebagai berikut di bawah

Baca Juga: Hadiah MasterChef Indonesia Season 8 Belum Terungkap, Cek Perbandingan dengan Hadiah MCI Season Sebelumnya

Baca Juga: BANDUNG, Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Haknya Gara Gara Putusan PTUN

PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Lord Adi MasterChef Pulang Tak Masuk Finalis MasterChef Season 8, dr Tirta: Anda Telah Merebut Hati Pemirsa

Baca Juga: Perlu Tahu Ya, Inilah Perbedaan Antara Khodam dan Qorin

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing

Baca Juga: Pengendalian Hama Tikus Dilakukan, Selamatkan Produksi dan Panen Padi Jawa Barat

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn dan Nadya Seolah Sudah Terbaca Sejak Awal

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn dan Nadya Seolah Sudah Terbaca Sejak Awal

Baca Juga: Bocoran Soundtrack FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka. Ini Judul dan Lirik Lagunya

PPKM Level 3

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat

3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 20 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler