Jika Ada Pungutan Liar dalam Penyaluran Bansos PPKM, Adukan Lewat Lapor.go.id, Ini Caranya

31 Juli 2021, 07:55 WIB
Jika menemukan pungutan liar dalam penyaluran bansos PPKM adukan melalui lapor.go.id /kemensos.go.id/

 

DESKJABAR – Pemerintah memutuskan menambah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat saat perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga meminta agar penyaluran Bansos PPKM ini dikawal jangan sampai adanya pungutan liar.

Saat melakukan sidak penyaluran Bansos PPKM di Tangerang pada Rabu 28 Juli 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharani mendapat aduan adanya pungutan liar. Untuk itu Kemensos berharap jika menemukan hal seperti itu bisa diadukan, salah satunya melalui lapor.go.id.

Melalui Twitter @ kemensosRI, mereka mengumumkan jika masyarakat menemukan pungutan liar dalam penyaluran Bansos PPKM, bisa melaporkan ke polisi atau pengaduan lewat lapor.go.id, jaga.id, dan kemensos.go.id.

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021 megemukakan bahwa pemerintah kembali memberikan tambahan bansos PPKM.

"Kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM level 4," kata Airlangga.

Adapun Bansos PPKM yang akan disalurkan tersebut adalah

Baca Juga: Inilah 4 Cara Mudah Mencairkan Daging Beku yang Cepat dan Aman serta Makanan Jadi Enak

  • BST Rp 300 ribu untuk 2 bulan yakni Mei dan Juni. Bantuan ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.
  • Kartu Sembako atau BPNT bagi 18,8 juta KPM untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2021. Penerima Kartu Sembako akan mendapat Rp200.000/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
  • Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 5,9 juta penerima baru dengan besaran Rp 200 ribu per bulan.
  • Penerima KPM akan menyasar warga yang belum terdaftar penerima bantuan Kartu Sembako. Penerim akan mendapat bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama 6 bulan.

Baca Juga: Yuk Simak, Barapa Lama Sebaiknya Menyimpan Daging di Freezer Agar Tetap Aman untuk Dikonsumsi

Cara pengaduan melalui lapor.go.id

Jika dalam penyalurannya ditemukan penyelewengan, seperti pungutan liar, maka masyarakat bisa melaporkan salah satunya melalui link lapor.go.id.

Setelah di klik maka akan keluar form, kemudian langkah selanjutnya adalah

  • Pilih kolom pengaduan
  • Ketik judul laporan
  • Ketik isi laporan
  • Isi tanggal kejadian
  • Isi lokasi kejadian
  • Isi instansi tujuan
  • Isi katagori laporan, karena ini soal pungli bansos maka polih ekonomi dan keuangan
  • Klik lapor

Baca Juga: Inilah Rekor Pertemuan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu vs Lee Sohee dan Shin Seungchan

Setelah selesai, dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang. Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda.

Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari. Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler