DESKJABAR - Sehari setelah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dipecat dari jabatannya, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimkec) Cibatu, Kabupaten Garut, memperketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam rapat koordinasi yang diikuti Polsek, Koramil dan Pemerintah Kecamatan serta dihadiri seluruh kepala desa se-Kecamatan Cibatu, di antaranya diputuskan di wilayah Kecamatan Cibatu tidak diperbolehkan ada gelaran acara yang bisa mengundang keramaian atau kerumunan.
"Jadi baik pimpinan di level kecamatan maupun di tingkat desa, tidak boleh memberikan izin keramaian kepada warga," jelas Kapolsek Cibatu AKP Moh. Duhri, S.H, M.M, saat menggelar rapat koordinasi di Cibatu, Garut, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Dua Rekannya Positif Covid-19, Anggota DPRD Kota Tasik Menjalani Tes Swab, Paripurna Ditunda
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Diduga Imbas Kerumunan Habib Rizieq
Rapat juga memutuskan agar pendisiplinan pemakaian masker kepada warga yang bepergian atau keluar rumah harus lebih diintensifkan dengan cara melaksanakan operasi prokes Covid-19. Kemudian fasilitas cuci tangan di tempat- tempat umum pun harus dipastikan selalu tersedia.
Ketua Apdesi Kecamatan Cibatu, Sunarkawan, yang juga Kepala Desa Wanakerta, membenarkan bahwa salah satu hasil rapat kordinasi antara pemerintahan desa dengan unsur Forkopimkec yaitu di wilayah Kecamatan Cibatu tidak diperbolehkan ada acara yang menggelar keramaian.
"Menggelar pesta yang mengundang ratusan orang, atau menggelar acara hiburan yang mendatangkan penonton secara massal, itu tak diperbolehkan demi pencegahan Covid-19," jelas Sunarkawan.
Baca Juga: Puskemas Cibatu Dibuka Kembali Selasa, 17 November Usai Ditutup Akibat Covid-19