Kadar Selamat : Saya ini Hanya Calo, Yang Makan Uang Orang Lain, Kok Saya Harus Ganti 9 Miliar

- 26 Oktober 2020, 15:33 WIB
Kadar Selamat langsung tertunduk saat hakim memvonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK
Kadar Selamat langsung tertunduk saat hakim memvonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK /// Yedi Supriadi

“Klien kami sudah kooperatif, sudah mengembalikan kerugian Negara dan sudah mengungkap adanya tindak pidana kejahatan dan berterus terang. Hal tersebut sesuai syarat JC makanya jaksa KPK mengabulkannya. Tapi sekonyong konyong hakim malah menolaknya, sungguh aneh,” ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai sidang.

Jadi kalau hakim sekarang menyatakan mengembalikan kerugian Negara, sudah berterus terang dan mengungkap kejahatan hanya hal untuk meringankan, itu sungguh aneh. Jaksa KPK aja mennerima. Makanya kami keberatan dan lebih cenderung untuk melakukan banding.

Baca Juga: Kadar Selamat Geleng Geleng Kepala Saat Vonis Hakim Naik dan Ganti Rugi Negara Naik Fantastis

Tentu saja menurut Rizky Rizgantara hal itu tidak sesuai fakta persidangan, perbedaan pengganti kerugian Negara yang signifikan dan tidak berdasar. “Ini sangat jauh kerugian Negara yang harus dibebankan ke klien kami karena dalam tuntutan sudah disimpulkan seperti itu yakni Rp 5,8 miliar. Ini naik menjadi RP 9 miliar,” ujarnya.

Dijelaskan Rizky Rizgantara, memang untuk menyatakan banding terbeka lebar karena dari dakwaan keterangan saksi, banyak materi yang bisa di eksplor.  “Dalam persidangan aliran dana kemana saja kan sudah diungkap dari dakwaan, keterangan saksi, dan tuntutan. Kalau kemudian putusannya seperti itu, seolah dibebankan ke Kadar Selamat, dari mana asalnya,” ujar Rizky Rizgantara.

Seperti diketahui pada sidang tuntutan, Kadar Selamat dituntut 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan. Sementara Tomtom dituntut 6 tahun denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan.

Selain itu jaksa penuntut umum KPK juga mengenakan ganti rugi untuk Tomtom sebesar Rp 7.1 miliar, bila tidak dibayar harus diganti kurungan 2 tahun penjara. Sedangkan untuk Kadar Selamat dikenakan ganti rugi Rp 5,8 miliar.

Dalam amar tuntutannya Koordinator JPU KPK Haerudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara saj dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x