Gara Gara Ingin Jadi Kadispenda, Herry Nurhayat Tersandung Kasus Korupsi dan Terjerat Utang

- 23 Oktober 2020, 13:34 WIB
Terdakwa Herry Nurhayat duduk dikursi terdakwa saat penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim
Terdakwa Herry Nurhayat duduk dikursi terdakwa saat penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim /// Yedi Supriadi

DESKJABAR- Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat mengakui telah menerima uang hasil korupsi RTH Kota Bandung, namun uang tersebut tidak dimilikinya tapi dipakai untuk pengurusan perkara korupsi bansos yang saat itu ditangani oleh Kejati Jabar dan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Saya tidak menikmati satu sen pun, jangankan menikmati, untuk bayar hutang saja tidak ada,” ujar terdakwa Herry Nurhayat saat membacakan pledoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim Tipikor Bandung, Jumat 23 Oktober 2020. Dalam pembacaan pledoi tersebut, Herry Nurhayat sempat meneteskan air mata.

Baca Juga: Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya

Menurut Herry, untuk pengurusan kasus bansos tersebut dihitung-hitung ada sekitar Rp 10,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara ke Kejati Jabar, membayar fee pengacara, dan keperluan lainnya.

 Uang tersebut didapat berasal dari uang pengadaan tanah RTH Kota Bandung. Menggadaikan rumah, sebesar Rp 2,5 miliar dan pinjam ke koperasi korpri kota Bandung Rp 600 juta. “Jadi sampai sekarang utang saya itu masih banyak di luar, belum rumah yang digadaikan,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap ke majelis hakim untuk meringankan uang pengganti tidak seperti yang dituduhkan jaksa KPK. Karena uang tersebut tidak dinikmatinya karena dipakai untuk pengurusan kasus korupsi bansos tahun 2012 lalu.

Herry pun mengaku dirinya habis-habisan untuk membela Pemkot Bandung saat itu karena mengejar jabatan sebagai Kepala Dispenda Kota Bandung. Namun bukannya didapat malah masih penjara terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Jaksa KPK Menyebut Tomtom Dabbul Qomar Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi RTH

“Saya duduk dikursi pesakitan ini untuk yang ketiga kalinya dan saya sungguh berharap sebagai yang terakhir kalinya,” ujarnya.

Usai membacakan pledoi dari terdakwa, kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi dari pihak penasehat hukum terdakwa. Dalam paparan tersebut penasehat hokum meminta agar hakim menerima justice collaborator yang diajukan terdakwa. Dari itulah memohon keringanan atas hukuman dan penurunan uang pengganti.

Usai membacakan hakim ketua Benny T Eko menanyakan pihak jaksa KPK. Melalui jaksa Budi Nugraha, Jaksa KPK tetap pada tuntutannya. Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar kembali pada Senin 26 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan putusan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah