“Saya duduk dikursi pesakitan ini untuk yang ketiga kalinya dan saya sungguh berharap sebagai yang terakhir kalinya,” ujarnya.
Usai membacakan pledoi dari terdakwa, kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi dari pihak penasehat hukum terdakwa. Dalam paparan tersebut penasehat hokum meminta agar hakim menerima justice collaborator yang diajukan terdakwa. Dari itulah memohon keringanan atas hukuman dan penurunan uang pengganti.
Usai membacakan hakim ketua Benny T Eko menanyakan pihak jaksa KPK. Melalui jaksa Budi Nugraha, Jaksa KPK tetap pada tuntutannya. Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar kembali pada Senin 26 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan putusan.***