Hadapi Libur Panjang, Sanksi Menunggu di Tempat Wisata

- 23 Oktober 2020, 07:54 WIB
ilustrasi
ilustrasi /depok.pikiran-rakyat.com/

 

DESKJABAR – Guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Corona, Pemprov Jabar akan melakukan pengawasan dan menyiapkan sanksi di kawasan wisata pada libur panjang yang dimulai 28 Oktober dan berakhir 1 November 2020.

"Petugas pariwisata sudah kami tugaskan menjaga hal itu (protokol kesehatan dan kapasitas). Jika melebihi kapasitas 50 persen, akan kami berikan sanksi," ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat meninjau simulasi vaksinasi corona di Puskesmas Depok, Kamis, 22 Oktober 2020.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur nasional di Oktober 2020 jatuh pada 29 Oktober yakni Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara libur cuti bersama adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Tiga hari libur mulai Rabu hingga Jumat itu pun, merangkai dengan akhir pekan.

Baca Juga: Villarreal vs Sivasspor, Dua Gol Alcacer Jadi Penentu Kemenangan

"Terkait libur panjang di akhir Oktober, saya imbau warga dalam situasi pandemi COVID-19 ini bisa menahan diri (berlibur atau bepergian ke luar kota)," ujarnya seperti dikutip dari Humas Pemprov Jabar.

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, tindakan pengawasan tersebut dilakukan berkaca pada libur panjang Idul Adha Juli lalu.

Saat itu terjadi peningkatan kasus positif karena banyak warga yang berlibur ke tempat wisata dan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: 13 Warga Korea Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Memicu Kekhawatiran di Indonesia

Untuk itu, Kang Emil berujar pihaknya tetap mengantisipasi lonjakan kerumunan warga di momen libur panjang akhir Oktober ini, salah satunya dengan mengidentifikasi tempat-tempat wisata di seluruh Jabar dan memaksimalkan protokol kesehatan serta kapasitas tempat wisata.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x