Sementara itu Kepala Desa Cibahayu, Erin Nuhrudin menjelaskan, M tinggal bersama saudara perempuannya di rumah orangtua mereka di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka M baru beberapa tahun kembali ke Tasikmalaya, setelah lama tinggal di Tangerang. Erin mengaku, pihaknya tak menyangka bahwa warganya itu sebagai pemakai, penanam sekaligus penjual ganja.
Kepala Seksi Berantas BNN Kota Tasikmalaya, Kompol Deni Syarif, mengatakan, tersangka dikenal sebagai ahli budidaya tanaman dengan racikan pupuk alami.
"Tersangka sesuai pengakuannya memang sudah beberapa tahun ini menanam dan membudidayakan ganja ini. Pupuknya berasal dari racikan kotoran sapi dan domba," kata Deni.***