Jadwal Sim Keliling di Kota Bandung Rabu 14 Oktober 2020

- 14 Oktober 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling di Bekasi.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling di Bekasi. /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Bawahannya Antisipasi Bencana Alam Longsor dan Banjir
Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.


Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.


Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Positif Tertular Virus Corona, Akan Jalani Karantina Dua Pekan
Wajib menggunakan maskerdan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.
Biaya untuk memperpanjang SIM :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A = Rp 80.000

SIM C = Rp 75.000

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000

Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Satlantas Polresta di Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x