DESKJABAR - Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu melantik sekaligus menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Bogor di Gedung Laga Satria Pakansari, Cibinong pada Kamis, 30 Mei 2024.
Hadir dalam acara tersebut mendampingi Pj Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jajaran dinas lainnya serta seluruh Camat se-Kabupaten Bogor.
Diketahui, sebanyak 416 Kepala Desa se Kabupaten Bogor menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tersebar di 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Dalam sambutannya Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan agar kepala desa dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan akselerasi pencapaian target pembangunan di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan bahwa perpanjangan kepala desa itu sesuai dengan hasil revisi Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 6, tentang desa terkait dengan masa jabatan, Dikutip Deskjabar.pikiranrakyat.com dari Antara.
"Sebanyak 416 kepala desa sudah dilantik kembali Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu pada hari ini Kamis, 30 Mei 2024,"katanya.
Selanjutnya Renaldi menjelaskan Pelantikan Perpanjangan masa jabatan kepala tersebut secara merata, mulai dari mereka yang habis masa jabatannya pada tahun 2024, maupun yang habis pada tahun 2027.