DESKJABAR – Tim Satgas Saber Pungli Garut melakukan pemberantasan terhadap pengatur lalu lintas liar yang umum dijuluki “pak ogah”. Polisi di Garut sudah menangkap dua orang “pak ogah”, karena secara nyata prakteknya adalah melakukan pungutan liar dengan berlagak mengatur lalu lintas.
Tindakan tim Satgas Saber Pungli Garut tersebut merupakan respon terhadap keresahan masyarakat, atas “menjamurnya” para pengatur lalu lintas liar pada persimpangan, tikungan, dap putaran jalan di Garut.
Padahal, para “pak ogah” tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas. Mereka lebih berlaku kepada premanisme dan pungli, sehingga menjadi perhatian Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Garut.
Baca Juga: Mulut Tol Pasteur Bandung Dibersihkan dari Pedagang Asongan, Bagaimana Pak Ogah dan Pengamen ?
Sudah ada yang ditangkap
Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, selaku Kasatgas Saber Pungli Kabupaten Garut, Rabu, 24 April 2024, menyebutkan Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Garut telah melaksanakan pemberantasan pungli terhadap setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Tim Satgas Pungli Kab. Garut terdiri dari anggota Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, kedua instansi tersebut tergabung dalam satgas pungli demi memaksimalkan kinerja dan upaya penindakan kepada para penggiat pungli di Kabupaten Garut.
Kegiatan pemberantasan pungli tersebut dilakukan dengan patroli aktif ke seluruh titik-titik yang menjadi potensi kerawanan pungli. Dari kegiatan tersebut anggota menemukan 2 orang yang melakukan aksi pungutan liar di Perempatan Pancalogam Pasar Ciawitali Kec. Tarogong Kidul Kab.Garut. Selasa, 23 April 2024.
Kedua orang tersebut kedapatan sedang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa dari para pengguna jalan raya.
Tim Satgas Saber Pungli Garut menangkap “RA” (35) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut dan “HF” (36) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 35.000 dan Rp.100.000 milik kedua orang tersebut ke Mapolres Garut.