Sejumlah Mantan Pengemudi Travel Arnes Shuttle Pertanyakan Pesangon dan THR

- 4 April 2024, 15:45 WIB
Sejumlah mantan pengemudi Travel Arnes Shuttle, didampingi pengacaranya (baju abu-abu) kembali mendatangi Dinasker Kota Bandung, Kamis, 4 April 2024.
Sejumlah mantan pengemudi Travel Arnes Shuttle, didampingi pengacaranya (baju abu-abu) kembali mendatangi Dinasker Kota Bandung, Kamis, 4 April 2024. /Kodar Solihat/DeskJabar

 

DESKJABAR - Sejumlah mantan tenaga pengemudi dari perusahaan Travel Arnes Shuttle kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Mereka didampingi kuasa hukum atau pengacara, kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Bandung di Jalan Martanegara Bandung, Kamis, 4 April 2024.

Mereka mengabarkan meminta agar memperoleh pesangon, dibayarkan upah, dan THR dari perusahaan bersangkutan. Namun karena sudah lama belum dibayarkan oleh perusahaan bersangkutan, mereka mengadukan nasibnya kepada Disnaker Kota Bandung, serta berniat menempuh jalur hukum.

Irfansyah W Darmawan SH selaku pengacara dari 62 orang tersebut, mengatakan, hasil dari pertemuan pada Kamis, 4 April 2024, Disnaker Kota Bandung menyampaikan anjuran agar perusahaan bersangkutan segera membayarkan yang menjadi hak puluhan orang tenaga pengemudi tersebut.

Baca Juga: Direktur PT BIG Miming Theniko Diputus Onslag oleh Hakim PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Bahyuni : Putusan Tepat

Gambaran kondisi

Irfansyah mengatakan, dari sejumlah berkas diberikan 62 orang mantan pengemudi itu, terlihat bahwa mereka tergolong adalah karyawan perusahaan. Namun menurut dia, lain halnya pihak perusahaan bersangkutan, menganggap mereka adalah hanya mitra tetapi mengikat. 

“Yang dimunculkan Disnaker Kota Bandung hanya bersifat anjuran dan menunggu jawaban dari perusahaan bersangkutan. Jika anjuran itu tidak dituruti oleh perusahaan dimaksud, kami akan menempuh jalur pengadilan,” ujar Irfansyah, kepada sejumlah wartawan di kantor Disnaker Kota Bandung. 

Disebutkan, ada 72 orang mantan pengemudi Travel Ares Shuttle yang sedang memperjuangkan haknya. Kini ada 62 orang pengemudi yang meminta upahnya dibayar, ditambah 10 orang pengemudi lainnya lainnya yang lebih dulu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kemungkinan akan bertemu kembali dengan perusahaan bersangkutan melalui mediasi lagi pada 20 April 2024. Jika tidak ada hasil, maka kami akan lanjutkan ke pengadilan,” kata Irfansyah.

Salah seorang pengemudi bernama Asep mengatakan, dirinya sudah bekerja selama tujuh tahun pada perusahaan dimaksud. Tetapi diberhentikan sejak November 2023, dirinya mempertanyakan kapan pesangon bagi dirinya dibayarkan oleh perusahaan, karena hanya memperoleh uang kadeudeuh.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x