DESKJABAR - Direktur PT BIG Miming Theniko diputus onslag oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Rabu 3 April 2024 siang. Disebutkan oleh majelis hakim bahwa Miming Theniko lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging).
Dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa, amar putusan hakim salah satu point menyatakan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaaan primer dan subsider JPU akan tetapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana.
"Melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum, memulihkan hak hak terdakwa serta harkat dan martabatnya," ujar majelis hakim yang diketuai Teguh Arifiano, SH., MH, dan dua hakim anggota Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 3 Maret 2024.
Inilah Bunyi Putusan Hakim PN Bale Bandung
1. Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun dakwaan Subsidair dari JPU.
2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut atau melepaskan dari segala tuntutan hukum.
3. Menyatakan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa seperti.
4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak