SEKDA Kota Bandung Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Bey Triadi Ngaku Belum Tahu dan Belum Terima Surat Mundur

- 14 Maret 2024, 05:30 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna /Pemkot Bandung

DESKJABAR – Adanya kabar bahwa Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Bandung Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengakui belum mendapatkan informasi dan mengakui belum menerima surat pengunduran yang bersangkutan.

Bey Tradi mengemukakan bahwa Pemprov Jabar akan sepenuhnya menghormati proses hukum tekait masalah yang menyangkut Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, dan mengakui sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya surat pengunduran diri yang bersangkutan.

Baca Juga: 100 PERAHU Nelayan Rusak Dihantam Gelombang di Pantai Ujunggenteng, Nelayan Rugi Miliaran Rupiah

Masalah hukum yang terkait dengan Emma Sumarna terebut sebagai buntut dari masalah dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang sebelumnya sudah menjebloskan Walikota Bandung Yana Mulyana.

Kabar penetapan Ema sebagai tersangka, setelah pada Rabu 13 Maret 2024, kepada para wartawan, juru bicara KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa kasus yang menjerat Yana Mulyana sudah dikembangkan ke penyidikan baru.

Dari pengembangan tersebut, Ali mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka berasal dari pihak eksekutif Pemkot Bandung serta dari pihak legislative DPRD Kota Bandung.

Sayangnya, dalam pernyataan tersebut, juru bicara KPK itu tidak mebeberkan identitas para ersangka baru tersebut.

Pj Gubernur belum Tahu

Mengutip dari kantor berita Antara, Bey Triadi Machmudin mengakui bahwa dirinya belum mengetahui adanya kabar bahwa Sekda Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media. Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan," ujar Bey Machmudin di Masjid Pusdai Bandung, Rabu, 13 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x