Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar Bandung, Selama Ramadhan 2024 dan Seterusnya

- 13 Maret 2024, 09:30 WIB
Para pengunjung harus mematuhi semua tata terbit yang telah ditentukan Masjid Raya Al Jabbar Bandung selama Ramadhan 2024 dan seterusnya
Para pengunjung harus mematuhi semua tata terbit yang telah ditentukan Masjid Raya Al Jabbar Bandung selama Ramadhan 2024 dan seterusnya /Tangkapan Layar YouTube.com/Ricky Channel

 



DESKJABAR - Para pengunjung yang datang ke Masjid Raya Al Jabbar Bandung selama Ramadhan 2024 dan seterusnya, harus mematuhi semua tata terbit yang telah ditentukan demi keamanan, kenyamaman dan ketenangan bersama bagi semuanya.

Selama ini sebelum Ramadhan 2024, Masjid Raya  Al Jabbar Bandung memang menjadi daya tarik, sehingga banyak masyarakat dari Kota Kembang dan sekitaranya ataupun dari luar Bandung, Jawa Barat bahkan luar pulau Jawa yang datang.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat Faiz Rahman Faiz mengatakan bahwa banyak pengunjung yang datang ke Masjid Raya Al Jabbar Bandung dengan berbagai keperluan, baik itu hanya sekadar berwisata maupun bertujuan untuk beribadah.

Baca Juga: Begini Harapan Eng Hian Kepada Anak Asuhannya Apriyani Rahayu dan Siti Fadia di All England 2024 

"Niat ke Al Jabbar mudah-mudahan untuk beribadah, mohon hormati masyarakat yang mau beribadah. Kan banyak yang datang ke sana berkunjung, melihat, ada juga yang ibadah, nah ini mohon dihormati perbedaan ini," katanya.

Untuk memberikan keamanan, kenyamaman dan ketenangan bersama bagi  masyarakat yang datang ke Masjid Raya Al Jabbar, Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika memberikan imbauan.

Dewi mengimbau kepada masyarakat yang datang di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid.

Baca Juga: Daftar Harga Beras Premium Ramadhan 1445 H/2024, Harga Naik Sampai 23 Maret 2024 

Dewi menuturkan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x