Grup C
- Salikhan dan Wahdi
- Ade dan Supendi
- Muhadi dan Emat
Grup D
- Yayat Supriyatna dan Radit
- Saldy dan Mahmudin
- Heri B dan Aldy
- Ma Sis dan Ilham
Baca Juga: KETOK PALU : Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Alasanya !