"Ada pertimbangan yang kita anggap keliru. Jadi alasan PK kita adalah terhadap kekeliruan dari majelis hakim. Salah satunya dalam tuntutan pasal yang dituntut 372 dan 378 atau tipu gelap," tekannya.***
"Ada pertimbangan yang kita anggap keliru. Jadi alasan PK kita adalah terhadap kekeliruan dari majelis hakim. Salah satunya dalam tuntutan pasal yang dituntut 372 dan 378 atau tipu gelap," tekannya.***
Editor: Ferry Indra Permana