DESKJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak "memori" PK (Peninjauan Kembali) terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakan "memori" PK dan berkas lainnya oleh Hakim PN Bale Bandung itu, dikarenakan mereka mengajukan kekhilafan hakim dan terpidana yang dimaksud tidak mengajukan serta tidak adanya novum baru.
Artinya, kata petugas PN Bale Bandung, penolakan "memori" PK tetap dilakukan. Sementara, pengiriman berkas perkara yang dikirimkan sebelumnya ke Mahkamah Agung tetap berjalan. Adapun, berkas perkara terkirim pada 5 Februari 2024.
"Memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung. Namun berkas (perkara) tetap dikirim dan jaksa menolak keterangan kedua orang Ahli Perdata dan Ahli Pidana dikarenakan sudah pernah bersidang pada saat sebelum putusan on slag," kata Petugas PN Bale Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.
Petugas PN Bale Bandung menjelaskan, jaksa mengajukan "memori" PK berdasarkan perkara dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan, kemudian mengurai azas UU TPPU. Dan ini yang menjadikan perkara ini terurai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atas keputusan bersalahnya, terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati, yakni detail aset yang belum dikembalikan kepada korban berinisial ST sebanyak 6 aset yang tersebar di beberapa lokasi.
Baca Juga: JADWAL Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024 Serta Bacaan Niat dan Keutamaan Bagi yang Mengerjakannya