"Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah," jelas petugas PN Bale Bandung.
Seperti diketahui, terpidana terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU itu, Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023.
Keduanya menjalani hukum acara di PN Bale Bandung dan pada saat waktu sidang dihadirkan Ahli. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan Ahli, dikarenakan Ahli sudah bersidang.
Baca Juga: Ada 5 Tradisi Sambut Ramadhan di Cirebon, Satu Diantaranya Berharap Harga Beras Segera Turun
Dan akhirnya saat itu di hadirkan Ahli Perdata dan Ahli Pidana. Namun pada 4 Januari 2024 kedua Ahli ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada persidangan yang digelar di PN Bale Bandung Senin, 22 Januari 2024 dengan agenda persidangan pada saat itu adalah tanda tangan pengajuan berkas PK.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum Wisnu Warda mengatakan sebetulnya pihaknya menolak kembali menunjukkan saksi ahli dan barang bukti. Bahkan, kata dia, MA pun menolak.
"Kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," kata Wisnu.
Sementara itu, Penasihat Hukum Irfan Suryanagara Ronny Perdana Manulang mengatakan proses pengajuan PK berjalan dengan lancar.
Alasannya, kata dia, PK yang diajukan jelas setelah putusan keluar. Kemudian, kata dia, putusan kasasi tersebut menganulir putusan PN Bale Bandung.