PN Bale Bandung Tolak 'Memori' PK Terpidana Kasus Penipuan & Penggelapan Bisnis SPBU Irfan Suryanagara & Istri

- 20 Februari 2024, 18:53 WIB
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Januari 2023
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Januari 2023 /Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi/

 

DESKJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak "memori" PK (Peninjauan Kembali) terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Petugas PN Bale Bandung, penolakan "memori" PK dan berkas lainnya oleh Hakim PN Bale Bandung itu, dikarenakan mereka mengajukan kekhilafan hakim dan terpidana yang dimaksud tidak mengajukan serta tidak adanya novum baru.

Artinya, kata petugas PN Bale Bandung, penolakan "memori" PK tetap dilakukan. Sementara, pengiriman berkas perkara yang dikirimkan sebelumnya ke Mahkamah Agung tetap berjalan. Adapun, berkas perkara terkirim pada 5 Februari 2024.

Baca Juga: UPDATE TERKINI Hasil Real Count KPU Hari Ini, Ada 10 Caleg Artis DPR RI Dapil Jabar dengan Suara Menggelegar

"Memori PK terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati ditolak oleh Hakim PN Bale Bandung. Namun berkas (perkara) tetap dikirim dan jaksa menolak keterangan kedua orang Ahli Perdata dan Ahli Pidana dikarenakan sudah pernah bersidang pada saat sebelum putusan on slag," kata Petugas PN Bale Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.

Petugas PN Bale Bandung menjelaskan, jaksa mengajukan "memori" PK berdasarkan perkara dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan, kemudian mengurai azas UU TPPU. Dan ini yang menjadikan perkara ini terurai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atas keputusan bersalahnya, terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati, yakni detail aset yang belum dikembalikan kepada korban berinisial ST sebanyak 6 aset yang tersebar di beberapa lokasi.

Baca Juga: JADWAL Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024 Serta Bacaan Niat dan Keutamaan Bagi yang Mengerjakannya

"Agar kontramemori PK yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih lengkap lagi, maka kerugian korban dapat diputuskan oleh Makamah Agung menjadi dan kembali kepada korban, secara sah, mengikat, keseluruhannya dan inkrah," jelas petugas PN Bale Bandung.

Seperti diketahui, terpidana terpidana kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU itu, Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati melakukan upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Desember 2023.

Keduanya menjalani hukum acara di PN Bale Bandung dan pada saat waktu sidang dihadirkan Ahli. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan Ahli, dikarenakan Ahli sudah bersidang.

Baca Juga: Ada 5 Tradisi Sambut Ramadhan di Cirebon, Satu Diantaranya Berharap Harga Beras Segera Turun

Dan akhirnya saat itu di hadirkan Ahli Perdata dan Ahli Pidana. Namun pada 4 Januari 2024 kedua Ahli ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Kemudian, pada persidangan yang digelar di PN Bale Bandung Senin, 22 Januari 2024 dengan agenda persidangan pada saat itu adalah tanda tangan pengajuan berkas PK.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum Wisnu Warda mengatakan sebetulnya pihaknya menolak kembali menunjukkan saksi ahli dan barang bukti. Bahkan, kata dia, MA pun menolak.

"Kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," kata Wisnu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Irfan Suryanagara Ronny Perdana Manulang mengatakan proses pengajuan PK berjalan dengan lancar.

Alasannya, kata dia, PK yang diajukan jelas setelah putusan keluar. Kemudian, kata dia, putusan kasasi tersebut menganulir putusan PN Bale Bandung.

"Ada pertimbangan yang kita anggap keliru. Jadi alasan PK kita adalah terhadap kekeliruan dari majelis hakim. Salah satunya dalam tuntutan pasal yang dituntut 372 dan 378 atau tipu gelap," tekannya.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah