Ketahuilah Tahapan Rekapitulasi KPU Hari Ini Pada Pemilu 2024, Inilah Batas Waktunya!

- 19 Februari 2024, 08:13 WIB
Petugas KPPS saat melakukan penghitungan suara di TPS 09 Kampung Babakan Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya
Petugas KPPS saat melakukan penghitungan suara di TPS 09 Kampung Babakan Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya /deskjabar/Budi Ombik/

DESKJABAR - Inilah beberapa tahapan penghitungan suara yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada Pemilu 2024, atau yang disebut dengan rekapitulasi hasil akhir penghitungan suara.

Proses rekapitulasi akhir KPU pada Pemilu 2024 dilakukan selama 35 hari ke depan sejak dikerjakan pada 15 Februari 2024 hingga batas waktu pada tanggal 20 Maret 2024 nanti.

Baca Juga: Real Count KPU Perolehan Suara Pemilu 2024, Syafei, Atang Trisnanto dan Jatirin Unggul di Dapil 5 Kota Bogor

Sedangkan teknis pelaksanaan rekapitulasi KPU pada Pemilu 2024 tersebut diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024, yang dilakukan secara bertingkat yaitu per kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Begitupun untuk pelaksanaan tingkat provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi bersangkutan, halnya Provinsi Jawa Barat rekapitulasinya dikerjakan oleh KPU Provinsi Jabar.

Proses dan Tahapan

Nah, untuk mengetahui proses dan tahapan  serta langkah rekapitulasi akhir penghitungan suara di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi yang dikutip dari laman resmi KPU, https://www.kpu.go.id sebagai berikut;

Proses dan tahapan di sini (tingkat provinsi) terbagi dalam beberapa bagian, mulai dari persiapan hingga penyelesaian keberatan. Inilah langkah yang dilakukannya

  1. KPU Provinsi menerima dari masing masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota seluruh KPU di wilayah kerjanya.
  2. KPU Provinsi wajib menyimpan dan atau menjaga serta mengamankan sampul kertas tersegel.
  3. KPU Provinsi melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
  4. KPU Provinsi membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi.
  5. KPU Provinsi harus menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai.
  6. KPU Provinsi melakukan penyiapan sarana dan prasarana.

Baca Juga: DIJAMIN Bukan Tipu Tipu, Inilah 2 Cara Mendapatkan Akun FF Gratis Login Google, Facebook, dan Twitter

Kemudian setelah tahapan tersebut dilalui, langkah berikutnya adalah melakukan persiapan, KPU Provinsi dapat menjalankan pelaksanaan rekapitulasi yang diawali dari rapat pleno, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari saksi, Bawaslu Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dilakukan terhadap setiap kabupaten/kota sampai dengan seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
  3. Membuka masing masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir hasil rekapitulasi kabupaten/kota.
  4. Membacakan dan mencocokan data dalam formulir.
  5. Mempersilahkan saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokkan data dalam formulir.
  6. Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dwngan formulir.
  7. KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D. Kejadian khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU.
  8. Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan maka PPPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
  9. Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara.
  10. KPU Provinsi mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D. Kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi KPU.
  11. KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di provinsi dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan dengan menggunakan formulir D hasil melalui Sirkep.
  12. KPU Provinsi mencetak formulir Model D hasil dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
  13. Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan tidak terdapat kesalahan, maka KPU Provinsi mencetak kembali formulir Model D hasil sebanyak jumlah saksi dan Bawaslu Provinsi.
  14. Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali terdapat kesalahan, KPU Provinsi melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D hasil melalui Sirekap.

Demikian beberapa langkah dan tahapan rekapitulasi KPU pada Pemilu 2024. Disamping ada beberapa tahapan lainnya terkait ketentuan akhir rekapitulasi dan penyelesaian keberatan saat rekapitulasi.

Namun demikian semua tahapan tersebut harus dilakukan KPU Provinsi dengan sangat hati hati, cermat dan teliti. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah