DESKJABAR – Sepuluh ekor burung hasil operasi tangkap kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi, di Indihiang, Kota Tasikmalaya, diserahkan kepada tim gugus tugas TSL BBKSDA Jabar.
Polisi dari Polda Jabar baru-baru ini melakukan operasi tangkap kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi pada sebuah tempat di Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Informasi dilansir BBKSDA Jabar, Selasa, 9 Januari 2024 malam menyebutkan, kesepuluh burung dilindungi yang diamankan dari Indihiang Tasikmalaya itu terdiri tuju jenis.
Inilah jenis-jenisnya
Burung-burung dilindungi diperoleh itu adalah, 2 ekor burung nuri Bayan warna merah dan hijau (jantan dan betina), 1 ekor burung kakatua kecil Jambul Kuning, 2 ekor burung kakatua Maluku, 1 ekor burung nuri Kelam, 1 ekor burung kasturi kepala hitam, 2 ekor burung nuri merah (nuri Maluku), dan 1 ekor burung elang hitam/ruyuk.
Ditkrimsus Polda Jabar melakukan operasi TSL di Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Pelaku perkara kepemilikan satwa tersebut dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Jabar.
Saat ini barang bukti berupa satwa yang dilindungi berada pada kandang transit Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat dan rencananya akan segera dititiprawatkan ke lembaga konservasi. Kesepuluh burung dilindungi itu dilakukan rehabilitasi hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap dan adanya keputusan tetap dari hakim. ***