Minat Jadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara? Bawaslu Bekasi Jawa Barat Butuh 8.417 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

- 3 Januari 2024, 09:17 WIB
Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  membutuhkan 8.417 pengawas TPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar./Foto: Instagram Bawaslu Jateng)
Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membutuhkan 8.417 pengawas TPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar./Foto: Instagram Bawaslu Jateng) /

 

 

DESKJABAR - Apakah Anda minat menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada Pemilu 2024 ? Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat ini tengah membutuhkan 8.417 pengawas TPS.

Pengawas TPS ini bertugas memastikan pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024 berlangsung kondusif, sesuai aturan dengan mulai membuka tahapan pendaftaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Akbar Khadafi mengatakan rekrutmen petugas pengawas TPS ini berlangsung mulai Selasa 2 Januari hingga lima hari ke depan atau Sabtu 6 Januari 2024.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Asia 2023 di Qatar Hingga Final, Indonesia Hadapi Irak di Laga Awal

"Periode lima hari ke depan ini, merupakan tahapan pembukaan pendaftaran administrasi bagi calon petugas pengawas TPS hingga nanti mendapatkan sebanyak 8.417 petugas pada tahap akhir seleksi. Ini sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu di daerah itu," ujarnya di Cikarang, Selasa 2 Januari.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Untuk menjadi pengawas TPS ini, Akbar menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Adapun persyaratan tersebut adalah :

1. WNI berusia minimal 21 tahun.

2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Membutuhkan 2.913 Pegawai PTPS Pemilu 2024, Ini Jadwal dan Syarat

3. Memiliki integritas dan berkepribadian kuat, jujur, serta adil,

4. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

5. Mampu secara jasmani dan rohani.

6. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,

8. Bukan anggota partai politik.

9. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk.

Baca Juga: BREAKING News, Gempa Bayah, Banten Magnitudo 5,9, Guncangannya Terasa di Bandung Hingga Garut.

Optimistis Terpenuhi

Dijelaskan Akabar pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat. "Misalkan dia (pendaftar) bertempat tinggal di Desa A, kemudian mau mendaftar di Desa B, tapi dalam satu kecamatan yang sama, itu masih diperbolehkan," ucapnya.

Akbar pun mengajak kepada masyarakat yang tertarik untuk menjadi pengawas TPS, segera mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.

Meski membutuhkan 8.417 pengawas TPS, Akbar mengaku dirinya optimistis kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Bekasi akan terpenuhi sampai batas waktu pendaftaran mengingat antusias pendaftar diklaim akan cukup banyak.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah