Baca Juga: JEMBATAN CIRAHONG Ciamis-Tasikmalaya Aman Dilalui Usai Gempa Bumi Pangandaran Magnitudo 5,5
Yenita mengungkapkan, terdakwa berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 345 miliar. Uang tersebut hasil dari penjualan narkotika sebelum ia tertangkap.
Setelah narkoba tersebut menjadi uang kemudian ia melakukan pencucian uang terhadap sejumlah aset bergerak dan tak bergerak, antara lain tanah, bangunan, mobil, handphone dan barang-barang elektronik lainnya.
Dijelaskan Yenita, adapun harta tak bergerak yang berhasil disita disejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung dan Kota Bogor termasuk di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Karang Setra Bandung, Saksi Rujuknya Soekarno-Hatta di Sarana Olahraga Modern Pertama di Indonesia
Kemudian, barang bukti lainnya yang berhasil disita antara lain berupa uang tunai senilai Rp 8,7 miliar. Kemudian, 3 buah mobil, sejumlah barang-barang elektronik.
Dan sebagai bahan informasi, lanjut Yenita, terdakwa Sudiaman sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan.
"Dan untuk proses penyusunan dakwaan kasus TPPU ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada Januari 2024," pungkasnya.***