Kejari Sumedang Sita Sejumlah Aset Senilai Ratusan Miliar dari Terpidana Mati Narkotika Jaringan Internasional

- 28 Desember 2023, 20:05 WIB
Kejari Sumedang Yenita Sari (tengah) bersama jajaran para Kasi Kejari Sumedang saat jumpa pers refleksi akhir tahun di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.
Kejari Sumedang Yenita Sari (tengah) bersama jajaran para Kasi Kejari Sumedang saat jumpa pers refleksi akhir tahun di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023. /DeskJabar.com/Rio Kuswandi/

 

 

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menggelar jumpa pers refleksi capaian akhir tahun 2023 di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari memaparkan sejumlah capaian perkara yang ditangani Kejari Sumedang pada tahun 2023 ini.

Salahsatu perkara yang menonjol selain pencurian di wilayah hukum Sumedang, yakni soal perkara narkotika.

Baca Juga: Crossroads Band Buat Konser Sekaligus Soft Launching Lagu Pertama Mereka di TP Stage The Papandayan Bandung

Kejari Sumedang, kata Yenita Sari, telah menyita sejumlah aset milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, dengan terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma dan atau alis Abun.

Yenita menyampaikan, penyitaan terhadap aset milik terdakwa berupa aset bergerak dan tidak bergerak senilai ratusan miliar yang sebagiannya berada di wilayah Sumedang.

"Ini sebagai tindaklanjut dari pelimpahan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Sudiaman, dari Kejaksaan Agung dengan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 1613K/PID.SUS/2015, pada 4 September 2015," kata Yenita.

Baca Juga: JEMBATAN CIRAHONG Ciamis-Tasikmalaya Aman Dilalui Usai Gempa Bumi Pangandaran Magnitudo 5,5

Yenita mengungkapkan, terdakwa berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 345 miliar. Uang tersebut hasil dari penjualan narkotika sebelum ia tertangkap.

Setelah narkoba tersebut menjadi uang kemudian ia melakukan pencucian uang terhadap sejumlah aset bergerak dan tak bergerak, antara lain tanah, bangunan, mobil, handphone dan barang-barang elektronik lainnya.

Dijelaskan Yenita, adapun harta tak bergerak yang berhasil disita disejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung dan Kota Bogor termasuk di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Karang Setra Bandung, Saksi Rujuknya Soekarno-Hatta di Sarana Olahraga Modern Pertama di Indonesia

Kemudian, barang bukti lainnya yang berhasil disita antara lain berupa uang tunai senilai Rp 8,7 miliar. Kemudian, 3 buah mobil, sejumlah barang-barang elektronik.

Dan sebagai bahan informasi, lanjut Yenita, terdakwa Sudiaman sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan.

"Dan untuk proses penyusunan dakwaan kasus TPPU ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada Januari 2024," pungkasnya.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah