DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menggelar jumpa pers refleksi capaian akhir tahun 2023 di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari memaparkan sejumlah capaian perkara yang ditangani Kejari Sumedang pada tahun 2023 ini.
Salahsatu perkara yang menonjol selain pencurian di wilayah hukum Sumedang, yakni soal perkara narkotika.
Kejari Sumedang, kata Yenita Sari, telah menyita sejumlah aset milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, dengan terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma dan atau alis Abun.
Yenita menyampaikan, penyitaan terhadap aset milik terdakwa berupa aset bergerak dan tidak bergerak senilai ratusan miliar yang sebagiannya berada di wilayah Sumedang.
"Ini sebagai tindaklanjut dari pelimpahan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Sudiaman, dari Kejaksaan Agung dengan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 1613K/PID.SUS/2015, pada 4 September 2015," kata Yenita.