Rumah-rumah Rusak Terdampak Tol Cisumdawu, Warga Tuntut Janji Ganti Rugi: Masa Rp40 Ribu selama 2 Tahun?

- 11 Desember 2023, 18:44 WIB
Sejumlah warga menuntut ganti rugi karena rumah mereka rusak akibat pembangunan Tol Cisumdawu.
Sejumlah warga menuntut ganti rugi karena rumah mereka rusak akibat pembangunan Tol Cisumdawu. /deskjabar.com/Rio Kuswandi/

Selama proses pengerjaan tol kurang lebih dua tahun, kata dia, tidak ada perhatian sama sekali dari pihak CKJT. Ia mengharapkan CKJT peka terhadap dampak kerugian yang dirasakan warga.

"Selama dua tahun, kami disini bising, debu, segala macam setiap hari, bahkan sampai rumah-rumah kami rusak, tidak ada perhatian dari pengelola," keluhnya.

Lanjut dia, memang sebelumnya pihak pengelola tol sudah mengeluarkan prakata jika bakal ada konpensasi terhadap rumah-rumah rusak terdampak tol, tapi realisanya tidak jelas sampai sekarang tol diresmikan.

"Saya sempat denger soal kompensasi dari seminggu-seminggunya itu dikasih berapa gitu, tapi tidak jelas. Nyatanya selama dua tahun saya hanya terima Rp40 ribu. Itu juga dititipi, saya kasihkan kembali ke ema (ibu) lah," keluhnya.

Ia mengaku heran, kata dia, padahal itu adalah proyek strategis nasional yang bukan main-main anggarannya, akan tetapi dia hanya terima Rp40 ribu per dua tahun.

Baca Juga: Goalpara Tea Park Sukabumi, Tujuan Baru Wisata Alam di Perkebunan Teh Goalpara

"Masa iya sih proyek strategis nasional. Kami ini jelas keganggu, bising, debu dan lain sebagainya, tambah rumah kami rusak. Kami menagih janji mereka pengelola tol, janjinya segera direalisasikan dan ini jelas janji mereka mau mengganti kerugian dan ketidaknyamanan warga, bukan permintaan dari masyarakat," bebernya.

Apakah semua warga yang ada di sekeliling tol itu mendapat nilai serupa (Rp40 ribu selama dua tahun)?Asep menjawab tidak mengetahui secara persis, namun sebagian besar yang dia dengar jumlahnya hampir sama.

"Saya Rp40 ribu, engga tahu yang lain katanya ya kisaran Rp50 ribu," jelasnya.

Rumah Retak

Warga lainnya juga mengeluhkan hal serupa, seperti yang dikatakan Rika (40) warga Dusun Nagrak RT 8 RW 4 Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah