Geger LPSK Kabulkan JC Tersangka D Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Fakta

- 1 Desember 2023, 06:25 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu  memaparkan proses pengabulan tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu memaparkan proses pengabulan tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang /YouTube Budisombik channel/

DESKJABAR - Lembaran kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat kini terus berlanjut, pasca penetapan 5 tersangka. Dan satu tersangka yaitu D mengajukan JC ( Justice Collabolator) melalui kuasa hukumnya.

Pengajuan JC kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) oleh tim kuasa hukum tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak, dinilai pantas. Sebab D selain menyerahkan diri juga mengakui terlibat dalam aksi pembunuhan keji itu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan pengajuan JC terhadap tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, melalui kuasa hukumnya telah dikabulkan.

"Kami menyampaikan bahwa sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan haksasi pelaku atau kolaborator," kata Erwin Partogi.

Disebutkan, posisi MR saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya Tuti suhartini dan Amalia Mustika Ratu di 18 Agustus 2021 Kabupaten Subang Jawa Barat.

MR, lanjutnya lagi,  diduga melakukan pembunuhan bersama dengan tersangka lainnya yakni Y,  AR, AB dan M.

Terkait hal tersebut, kata Erwin Pantogi, pihaknya menyampaikan sebagai berikut bahwa pada senin 23 Oktober 2023 MR melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK.

"MR mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk mendapatkan perlindungan dan rekomendasi sebagai Justice Collaborator," cetusnya.

Proses hukum perkara  saat ini dalam proses hukum penyidikan ditangani  Polda Jawa Barat. Menindak lanjuti permohonanan tersebut, imbuh Erwin,  LPSK telah memeriksa kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 2014.

Yaitu terkait dengan saksi pelaku, tentang sifat penting keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu pidana bukan sebagai pelaku utama pidana tersebut.

Dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman tekanan sikis dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, jika tindak pidana  tersebut diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Atas permohonan tersebut, lanjutnya,  LPSK telah melakukan pendalaman informasi terkait sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman dan analisis psikologi pemohon.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat mengikuti kegiatan prarekonstruksi dan rekonstruksi, melakukan asesmen psikologis terhadap MR serta mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan," tuturnya.

Dari hasil  tersebut, tambahnya lagi, kami menyimpulkan sebagai berikut bahwa kesaksian MR berkontribusi membantu membuat terang penyelidikan yang berangsur.

Ditemukan adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman tekanan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarga MR.

Hasil pemeriksan psikologis MR memiliki situasi psikologis tertentu yang membutuhkan konseling pemulihan lanjutan.

Berdasarkan pertimbangan di atas LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh MR karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Program perlindugan yang diberikan kepada MR berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

"Demikian informasi ini kami sampaikan," ucap Erwin Pantogi.

Hal itu diungkapkan pada kanal YouTube Heri Susanto berjudul LPSK RESMI UMUMKAN D4NU DITERIM4 MRNJADI JC D4LAM K4SUS SUB4NG, publish 30 November 2023.*** 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah