Tersangka D, lanjutnya, sebelum menjadi kliennya di awal-awal kejadian sering dipanggil dengan nota bene akan dilakukan pemeriksaan. Nyatanya, pemanggilan itu bukan dibawa ke Polsek, Polres atau Polda.
Akan tetapi dibawa ke suatu tempat, yang lokasinya tidak diketahui oleh D. Di sana, kata Achmad Taufan Soedirjo, diperlakukan seperti tahanan diancam, diintimidasi, dan dibuat propaganda.
"Sehingga kesan yang muncul di luar adalah tersangka D-lah yang melakukan itu," ucapnya.
Baca Juga: MERIAH, Warga Heboh Berebut Isi Jampana di Acara Helaran Budaya HUT Ke-22 Kota Tasikmalaya
Bentuk ancam tersangka Y
Begitupun sebelum melakukan aksi kejahatan, tersangka Y menghampiri tersangka D di sebuah warnet. Y meminta D untuk membantu suatu pekerjaan yang tidak disebutkan jenis pekerjaannya.
"Kira-kira beginilah ucapan tersangka Y kepada D, Nu bantu mamang nya," kata kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm tersebut.
Saat tersangka D berniat menuju rumah tersangka Y di Ciseuti. D melihat motor milik Y di depan tukang pecel lele, dan D pun menghampirinya.
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
Di situlah tersangka Y menceritakan kekesalannya kepada D, terhadap kedua almarhumah. Dan Y mengatakan bahwa ingin memberi pelajaran.