DESKJABAR - Yosef dan Danu sejak awal kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang tepatnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak. Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 sudah dicurigai sebagai pelaku.
Kini keduanya bersama tiga orang lainnya oleh Polda Jabar sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Lima tersangka tersebut adalah Yosef Hidayah, M Ramdani alias Danu, Mimin Mintarsih, Arigi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Yosef Hidayah merupakan suami dari korban Tuti Suhartini (55) sekaligus ayah dari korban Amelia Mustika Ratu (23) atau Amel. Sedang Danu merupakan keponakan korban Tuti serta sepupu Amel. Danu adalah anak angkat dari Wa Ida, yang merupakan kakak kandung dari Tuti Suhartini.
Sementara Mimin Mintarsih adalah istri muda Yosef. Sedangkan Arigi Reksa Pratama dan Abi Aulia adalah anak Mimin.
Untuk sementara, polisi baru menahan Danu dan Yosef di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim, untuk 3 tersangka lain, Polda Jabar belum melakukan penahanan dengan alasan masih ada pertimbangan penyidik.
"Nanti tetap akan kita proses yang sama dengan yang lain, tetapi masih dilakukan pendalaman," ujar Ibrahim Tompo.
Jasad Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya.
Bercak Darah
Kecurigaan terhadap Yosef muncul karena ditemukan bercak darah di jaket Yosef yang sempat menjadi ramai dalam pemberitaan.
Yosef yang datang ke rumah korban sehabis menginap di rumah Mimin istri mudanya, mendapati rumah berantakan dan penghuni rumah Tuti dan Amel tidak ditemukan.