INILAH Kronologi Penetapan Tersangka D dan Y di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 19 Oktober 2023, 08:13 WIB
Tersangka Y dan D kasus pembunuh ibu dan anak di Subang mengenakan baju biru dikawal penyidik Polda Jabar
Tersangka Y dan D kasus pembunuh ibu dan anak di Subang mengenakan baju biru dikawal penyidik Polda Jabar / istimewa /

"Nanti setelah lengkap pemeriksaannya kita akan infokan kembali," tuturnya.

Baca Juga: Menunggu Danu Ungkap Pelaku Kasus Subang 2021, Netizen Tanyakan Siapa Pria di Sketsa

Masalah penyerahan diri, lanjut Tompo itu merupakan salah satu wujud jika memang ada kontribusi. Akan tetapi penyerahan diri ini sebelumnya tidak relevan dengan hasil pemeriksaan yang telah dimiliki.

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya sudah ada hasil keterangan dan alat bukti yang didasarkan dengan scientific investigation (CSI) yang dimilik penyidik.

"Sehingga tinggal kita dudukan dengan gelar perkara. Dari gelar perkara itu akhirnya bisa ditunjukan memang ada keterlibatan diantara 5 tersangka itu," ujarnya.

Akhirnya melalui gelar perkara maka ditetapkan 5 orang tersangka ini sebagai pelaku atau orang yang terlibat di dalam perkara kejadian itu.

Masih Pendalaman

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka akan bertambah, Tompo mengatakan, penyidikan tetap berjalan, pemeriksaan pun tetap insten dilakukan dan pihaknya akan melihat perkembangan, apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak.

"Kita tidak memungkinkan segala hal karena hasil pemeriksaan itu harus benar benar obyektif. Sehingga harus berdasarkan dasar yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelas Tompo.

Jadi, tambahnya, kita lihat saja perkembangan penyidikannya nanti. Diakui, pihaknya tidak boleh beransumsi dalam hal penyidikan, akan tetapi berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

"Sementara yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 5 orang, kemudian 2 orang sudah ditahan di Polda," cetusnya lagi.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x