Di Sumedang, Bapenda Hapus Denda PBB-P2, Masyarakat Cukup Bayar Pokoknya Saja

- 10 Oktober 2023, 12:19 WIB
 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi

DESKJABAR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana mengumumkan pembebasan sangsi berupa penghapusan pembayaran denda untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin, 9 Oktober 2023.

 

 

Pembebasan ini berlaku untuk piutang dari 2023 ke bawah dan juga bagi mereka yang membayar pada 4 Oktober hingga 30 November 2023.

"Ada kebijakan pemerintah daerah terkait dengan adanya pembebasan sangsi denda untuk piutang PBB itu sendiri mulai dari 4 Oktober 2023 sampai dengan 30 November 2023 sehingga masyarakat atau pihak wajib pajak hanya membayar pokoknya saja," kata Rohana.

Dan ini, kata Rohana, bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari PBB P3 melalui salahsatu kebijakan melalui penghapusan denda dan sangsi.

"Ini sesuai dengan arahan Pj. Bupati, Pak Herman Suryatman," kata Rohana.

Baca Juga: Waduk Jatigede Sumedang Surut, Wisatawan Penasaran Nasib Ikan Raksasa dan Keuyeup Bodas 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x