Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok, 10-11 Oktober 2023, di Dago Plaza dan Ubertos

- 10 Oktober 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi pelayanan perpanjangan SIM Sat Lantas Polrestabes Bandung pada Gerai Mall Pelayanan Publik.
Ilustrasi pelayanan perpanjangan SIM Sat Lantas Polrestabes Bandung pada Gerai Mall Pelayanan Publik. /Instagram @simrestabesbdg1/

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Bandung, Gerai Outlet MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.

5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

6. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, 8 Ciri-ciri Fisik Mr X Sudah Teridentifikasi, Pelaku Mungkin Derita Gangguan Kepribadian

Untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung sebesar Rp25.000.

Secara keseluruhan, perkiraan biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan masa berlaku SIM C dan Rp135.000 untuk perpanjangan SIM A.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x