MEMALUKAN, Bantuan Rakyat di Kab. Tasikmalaya Berulang Kali Dikorupsi, Minta Jaksa Bongkar Kasusnya

- 14 September 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi korupsi pemotongan dana bantuan di Kabupaten Tasikmalaya
Ilustrasi korupsi pemotongan dana bantuan di Kabupaten Tasikmalaya /Pixabay/GDJ/

DESKJABAR - Kasus korupsi pemotongan dana bantuan untuk kabupaten Tasikmalaya kerapkali terjadi, berdasarkan catatan sudah dua kali menjadi kasus hukum dan pelakunya sudah divonis, kini kasus pemotongan dana bantuan juga kembali lagi, kini pemotongan terjadi pada bantuan keuangan untuk infrastruktur desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus pemotongan dana bankeu tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dengan nomor laporan pengaduan No 05/Ka/VI/2023 tentang Pengaduan Kasus Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya. Laporan itu berdasar temuan LHP BPK dengan kerugian Rp 3,5 miliar.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Kejati Jabar dan sudah ada tindaklanjutnya, mudah mudahan ini langkah awal untuk membongkar kasus korupsi yang kerapkali terjadi di Tasikmalaya, yang dengan modus yang sama yakni melakukan pemotongan dana bantuan," ujar aktivis antikorupsi dari Beyond Anti Corruption (BAC), Nandang Suherman.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bankeu Kab. Tasikmalaya Mulai Ditindaklanjuti, Pelapor Diundang Pejabat Pidsus Kejaksaan

Menurutnya ada tiga point yang dilaporkan menyangkut pejabat eksekutif dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yakni soal tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran 8 miliar dan aktor pelaku yang mengeksekusi anggaran yang bukan wewenangnya.

"Memalukan terus berulang ini kasus pemotongan dana bantuan seolah tidak ada efek, padahal sebelumnya yang melibatkan mantan sekda Abdul Kodir sudah divonis bersalah, kemudian yang diduga melibatkan salah seorang pimpinan DPRD Jabar juga pelakunya sudah divonis, eh malah kejadian lagi," ujar Nandang.

Nandang menjelaskan bahwa kejadian pemotongan uang negara untuk masyarakat tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2020, namun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) diluar kejaksaan tersebut tidak tuntas alias menggantung, kemudian tahun 2022 kasus korupsi pemotongan dana hibah terjadi untuk lembaga lembaga keagamaan.

"Mudah mudahan kasus yang saya laporkan ini terus berlanjut ke pengadilan dan bisa membongkar ke akar akarnya, terutama pejabat yang terlibat," ujarnya.

Tentu saja menurut Nandang perlua danya dukungan semua pihak agar kasus ini diusut on the track karena melibatkan banyak orang dan uang yang tidak kecil buat ukuran kabupaten Tasikmalaya sehingga kasusnya diharapkan tidak menguap begitu saja.

"Saya melihat memang untuk laporan kami ini ada keseriusan untuk melakukan pengusutan ini meski belum keluar sprindik. "Ini kontruksi hukum cukup dan memenuhi maka perlu semua pihak mengawal kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan ke Yogyakarta dari Jakarta Mulai 15 September 2023

Dijelaskan Nandang bahwa kasus korupsi yang dilaporkannya polanya sama dengan kasus sebelumnya, hanya saja kalau dulu kelembagaan yang dipotong sekarang pemotongannya per desa. "Siapa aktornya itu yang tugas aparat melacak kemana bermuaranya," ujarnya.
Seperti diketahui BAC melaporkan kasus dugaan korupsi penyaluran bankeu untuk infrakstruktur desa di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat terus bergulir.

"Alhamdulillah hari ini Selasa 12 September 2023, kami diundang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjelaskan soal laporannya di depan jaksa dari Bagian Pidana Khusus (Pidsus). Mudah mudahan ini menjadi awal yang bisa segera diusut hingga tuntas kasus korupsi yang dilaporkan oleh kami ini," ujarnya.

Menurut Nandang, dalam surat dari Kejari tersebut pihaknya diundang, karena pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya sedang melakukan pendalaman kasus dan substansi kasusnya.

"Jadi ini belum ada sprindik, dia memeriksa kontruksi kasusnya seperti apa, kami menjelaskannya dengan gamblang  mengenai kasus tersebut," ujarnya.

Memang yang digali oleh pihak kejaksaan tersebut adalah tambahan informasi yang kami laporkan. "Kami melaporkan kasus ini substansinya dari LHP BPK yang didalanya ada tiga poin, salah satunya pemotongan dana bantuan yang kejadiannya terus berulang di kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.

Tidak hanya itu dalah LHP BPK juga dijelaskan mengenai adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak ada mengenai uang miliaran rupiah dan soal adanya aktor pelaku yang mengeksekusi anggaran yang bukan wewenangnya.

"Saya harap semua kasus ini bisa terungkap terutama soal pemotongan bankeu ini yang jelas merugikan rakyat banyak dan negara," ujarnya.

Nandang Suherman pun meminta kejaksaan untuk segera menurunkan sprindik sehingga ada kejelasan mengenai kasus ini. "Jangan sampai menjadi bola liar, kalau sudah turun sprindik maka ini akan terus bergulir hingga ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Bandung Mulai Sepi, Nonton Pesawat Pindah ke Kertajati Majalengka ?

Seperti diketahui BAC melaporkan ke Kejati Jabar tentang adanya dugaan korupsi bankeu yang disalurkan ke Pemkab untuk desa desa hilang sebesar Rp 3,5 miliar. Diduga kuat dana untuk infraksutur desa tahun anggaran 2021 itu itu diselewengkan.

Dalam laporannya disebutkan diduga hilang uang negara pada tahun 2021 sebesar Rp 3,5 miliar, kemudian juga dugaan pembiaran praktek keuangan yang menimbulkan kerugian negara hingga dugaan pelanggaran yang disinyalir melibatkan pejabat negara di lembaga eksekutif dan legislatif.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah