Dituntut 13 Tahun, Mantan Kades Cikole Lembang Keberatan Karena Tak Ada Kerugian Negara Akibat Perbuatannya

- 4 September 2023, 18:12 WIB
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang Senin 4 September 2023 dibacakan pembelaan dari penasehat hukum
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang Senin 4 September 2023 dibacakan pembelaan dari penasehat hukum /deskjabar

Baca Juga: Tol Getaci: Petualangan dari Gedebage ke Cilacap, Apakah Tempat-tempat di Seputarnya Angker?

Kemudian dasar lainnya, adanya rapat 3 desa yakni desa Cikole, Desa Cibogo dan Desa Kayuambong yang membahas memperjelas status kepemilikan tanah persil 57. Dalam pertemuan itu Kades Cibogo dan ahli waris menunjukan bukti kepemilikan.

"Atas dasar itulah yang dijadikan salah satu pertimbangan oleh Jajang ketika membuat surat keputusan penghapusan aset inventaris milik desa seluas 8 hektar di persil 57," ujarnya.

Dan dalam kurun waktu sebelum SK pembatalan penghapusan aset tidak pernah ada peralihan kepemilikan atau perubahan terhadap obyek persil 57 sebagaimana keterangan para ketua RW di Desa Cikole. Dan tidak pernah ada perolehan dan penerimaan terkait persil 57 dari siapapun, dan berapapun apalagi 30 miliar," katanya.

Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin hakim Benny Eko, jaksa Sukmadi dituntut 13 tahun dengan dikenakan denda 1 miliar dan uang penggnati 30 miliar subsider 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah