Dituntut 13 Tahun, Mantan Kades Cikole Lembang Keberatan Karena Tak Ada Kerugian Negara Akibat Perbuatannya

- 4 September 2023, 18:12 WIB
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang Senin 4 September 2023 dibacakan pembelaan dari penasehat hukum
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada sidang Senin 4 September 2023 dibacakan pembelaan dari penasehat hukum /deskjabar

DESKJABAR - Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat dituntut 13 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 30 miliar oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar Sukmadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jajang yang hanya seorang Kades dituntut dengan hukuman yang cukup tinggi membuat keberatan dari penasehat hukum Rizky Rizgantara. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat berlebihan karena tidak ada uang yang dikorupsi oleh terdakwa.

"Ini kan awalnya soal adanya surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa, tapi kan tidak lama kemudian aset desa itu dikembalikan kesemula dengan SK no 145/sk/2021/pem/2021 yang isinya membatalkan SK sebelumnya. Jadi apa yang menjadi kerugian negara seperti yang dituduhkan jaksa," ujar Rizky Rizgantara, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, BNI Gencarkan Layanan Digital

Rizky pun mengaku sangat keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut dan keberatannya tersebut dituangkan dalam pledoi yang dibacakan pada Senin hari ini.

Rizky pun menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa bersandar pada bukti kepemilikan tanah kas desa, di desa induk Cibogo hanya fotocopy letter C desa tahun 2011, padahal sebelumnya Bupati KBB melalui sekda mengeluarkan surat bahwa persil 57 tidak tercatat sebagai aset daerah.

Kemudian menurut Rizky, SK Kades Cikole yang dipandang perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara adalah audit penghitungan kerugian negara 24 Mei 2021.

Padahal dua bulan sebelum audit yakni 30 Maret 2021 SK penghapusan aset itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada lagi dasar atau bukti yang digunakan auditor untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Rizky pun bercerita bahwa memang awalnya Desa Cikole pemekaran Desa Cibogo, SK penghapusan aset di persil 57 merujuk ke Desa Cibogo, yang menyebutkan pada tahun 2011 sudah terbit peraturan Kades Cibogo terkait mempertegas status kepemilikan persil 57 adalah milik ahli waris Martawijaya. Kemudian tahun 2019 Pemerintahan Desa Cibogo melalui Sekdes mengirimkan surat kepada Desa Cikole terkait pelimpahan buku C desa dengan nama wajib pajak, Martawijaya.

Dasar lain Jajang mengeluarkan penghapusan aset desa persil 57 itu, adanya surat keterangan yang dibuat oleh Heri Suheri selaku Kepala Desa Cikole sebelumnya, yakni pada 7 April 2011 pokoknya menerangkan karena persil 57 adalah tanah Martawijaya. Surat pernyataan tertanggal 22 Juni 2011, dibuat A Rahmat selaku mantan Kades Cibogo (tahun 1980 sampai 1988) pada pokonya menerangkan tanah 57 adalah milik ahli waris Martawijaya yang dititipkan ke Pemdes Cibogo.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x