Kemudian dalam BAP Danu menandatangani dan mengatakan bahwa pelakunya adalah A. Menurut pengakuannya, itu karena atas dasar curiga.
Curiga Tanpa Dasar
Selanjutnya Bang Jack memberikan penjelasan, jika atas dasar curiga berarti tidak melihat. Disebutkan seorang saksi itu melihat, mendengar, menyaksikan dan merasakan di tempat itu.
"Kalau misalkan menyebutkan nama di depan penyidik si A itu pelakunya, berarti melihat. Kan gitu logikanya. Kalau merasa curiga secara kasarnya tidak diperbolehkan," kata Bang Jack.
Karena saat itu, timpal Danu, pihak penyidik emosional ketika betanya pada dirinya untuk mengungkapkan siapa pelakunya. Dan ketika itu pula, akunya, ia dianggap seperti binatang.
Sementara itu, Yahya Muhammad menanyakan, apa yang membuat Danu merasa curiga sehingga dia itu (A/tidak disebut nama) sebagai pelakunya.
Danu pun menjawab bahwa, dia (yang dicurigai Danu) diibaratkan punya isteri selain bibi. Itu kan cenderung ada kesirikan, jika diibaratkan ada istilah iri materi.
Diakui, dirinya menyebut nama itu sebagai pelakunya tidak ada yang menyuruh justeru hanya sebatas curiga.
"Ya saya menulis di BAP menyebut nama itu hanya sebatas curiga, tidak menyebut pelaku," kata Danu.