Disebutkan, 2 unit kendaraan mobil yang diparkir di Mapolsek Jalan Cagak pajak kendaraan sudah habis dan melebihi jatuh tempo, artinya surat suratnya harus diperpanjang.
"Lagi pula kondisi fisik kendaraan itu lama ke lamaan terus berkarat dan akan rusak. Jika diberlakukan sistem sewa, saya kira itu akan lebih manfaat," cetusnya lagi.
Jika sewaktu waktu barang yang dijadikan bukti kasus Subang 2021 dikembalikan dan diperlukan untuk keperluan penyidikan, kata Yosef, pihaknya tidak merasa keberatan untuk diambil kembali.
Sebelumnya diketahui barang-barang yang berkaitan dengan aksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, baik milik kedua korban atau keluarga diamankan oleh Polda Jabar.
Termasuk dua unit kendaraan mobil sedan Toyota Yaris dengan minibus Alphard. Mobil Alphard adalah tempat yang dijadikan penyimpanan 2 mayat Tuti dan Amel.