Termasuk diantaranya 2 unit kendaraan mobil jenis sedan Toyota Yaris warna kuning dan minibus Alphard warna hitam, juga uang nominal Rp30 juta serta barang barang lainnya.
"Itu kan barang barang yang dijadikan bukti sudah sepantasnya bisa dikembalikan lagi, karena jika terus disimpan manfaatnya tidak ada sama sekali," kata Yosef Hidayah.
Diakui, dirinya tidak mengerti hukum dan tidak mengenyam pendidikan akademis tentang hukum. Akan tetapi setiap permasalahan yang berkaitan tentang hukum sudah dipahaminya.
"Saya akui, tidak mengerti hukum tapi paham tentang hukum," ucapnya.
Masih Diparkir