Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Gubernur Jabar Digelar, Ridwan Kamil: Langkahnya tuk Selamatkan Ummat

- 15 Agustus 2023, 12:38 WIB
Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar hari ini Selasa 15 Agustus 2023
Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar hari ini Selasa 15 Agustus 2023 /DeskJabar.com/

DESKJABAR - Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, hari ini Selasa, 15 Agustus 2023

Pimpinan Ponpes Al Zaytun menggugat Gubernur Jawa Barat, dengan alasan banyak merugikan Panji Gumilang atas pernyataan-pernyataan di media massa.

Menurut Panji Gumilang, Gubernur Jabar tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus Ponpes Al Zaytun ini.

Sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar dipimpin hakim Tuti Haryati.

Dari pihak penggugat diwakili oleh dua orang penasehat hukumnya sedangkan dari tergugat dihadiri oleh sekitar lima orang kuasa hukumnya.

Baca Juga: Pastikan Warga Setempat Terserap KITB, Kemnaker Gelar Pelatihan

Dalam sidang perdana tersebut majelis hakim memeriksa kelengkapan gugatan dan juga kuasa penggugat maupun tergugat, satu persatu berkas dan kelengkapan mereka diperlihatkan ke majelis hakim.

Hakim anggota Mangapul Girsang sempat mempertanyakan mengenai gugatan yang diajukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Apakah penggugat menggugat Ridwan Kamil itu sebagai pribadi atau atas nama jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat," tanya hakim Mangapul.

Kuasa hukum penggugat langsung menjawabnya bahwa gugatan dilayangkan kepada Ridwan Kamil tersebut yaitu sebagai Gubernur Jawa Barat.

Kemudian hakim pun mengingatkan tentang jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur yang akan berakhir dalam September 2023, sehingga apakah hal tersebut akan menjadi masalah dalam gugatan ini.

Baca Juga: Sambut HUT RI 78, Pemerintah Kecamatan Dramaga Gelar Dramaga Fest 2023, Tenny Ramdhani: Tema Pesta Rakyat

Pihak penggugat mengaku tidak menjadi masalah atas habisnya masa jabatan gubernur tersebut.

Kemudian hakim ketua Tuti Haryati menginformasikan kepada para pihak bahwa gugatan ini akan melalui tahap mediasi dulu dan majelis hakim menunjuk hakim Eka Saharta Winata Laksana.

Kepada para pihak hakim pun menyebutkan untuk mengikuti proses mediasi sekira 40 hari. Usai memberikan informasi tentang mediasi, hakim Tuti pun menutup persidangan.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwasanya Panji Gumilang telah menggugat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Kang Emil.

Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg.

Berdasarkan penelusuran DeskJabar.com yang dilansir dari beberapa pernyataan dari diberbagai media massa bahwa yang menjadi alasan Panji Gumilang menggugat adalah karena pernyataan Ridwan Kamil.

Pasalnya, di media massa Ridwan Kamil dinilainya telah mendiskreditkan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

Atas pernyataan Ridwan Kamil yang dimuat disejumlah media massa tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan berkali-kali.

Sehingga hal ini membuat Panji Gumilang pun harus berurusan dengan pemerintah pusat dan juga Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi juga menilai bahwa Gubernur Jawa Barat itu terlalu tergesa-gesa dalam menangani permasalahan di Ponpes Al Zaytun ini.

Baca Juga: PROYEK Tol Getaci, Baru 18 Persen Kebutuhan Lahan di Tahap 1 yang Rampung, Akankah Selesai di Akhir Tahun?

Menurutnya, Ridwan Kamil sudah mem-framing sehingga dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

Kemudian, ia juga mengatakan dalam beberapa pernyataan di media massa seharusnya tak terlalu cepat menyimpulkan dan seharusnya tabayun dulu hingga akhirnya menjadi opini yang mendiskreditkan Panji Gumilang.

Terkait soal gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang tersebut dalam sebuah kesempatan saat menghadiri acara di Jatinangor Sumedang, Ridwan Kamil menanggapinya biasa biasa saja.

Namun, menurutnya memang seorang pejabat selalu ada saja konsekwensi hukum dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: PWI Jaya Tularkan Kemampuan Storytelling kepada Mahasiswa

Meski begitu menurut Ridwan Kamil mengatakan bahwa dirinya memastikan langkah yang dilakukannya itu untuk menyelamatkan ummat.

"Biasa saja, tapi apa yang dilakukan kami niatnya untuk menyelamatkan banyak orang," ujar Kang Emil sapaan akrabnya. ***

Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x