Dedi mengatakan, walaupun pihak Pemprov Jabar telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut hal itu bukan alasan. Menurut Dedi kejahatan tetap kejahatan yang harus diproses secara hukum.
"Walaupun di dalam surat disebutkan kelebihan (pembayaran) ini sudah dikembalikan (oleh PT SM), namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan atau membatalkan unsur kejahatan atau pidana manipulasi tender pengadaan paket pekerjaan Pembuatan Konten Majid Al Jabbar tersebut," tegas Dedi seperti dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 19 Juli 2023.
Di luar temuan terkait PT SM, penelurusan BAC lebih lanjut menemukan berbagai kasus kelebihan bayar lain dan penerapan denda yang tidak dilaksanakan dengan total besaran hampir menyentuh angka Rp 11 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Dedi, BAC semakin yakin jika proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ini sarat dengan praktek KKN dan pelanggaran hukum. Maka dengan ini, BAC semakin percaya diri untuk melaporkan Gubernur Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung.
Gubernur Tak Keberatan Dilaporkan
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pernyataannya, mempersilahkan jika ada pihak yang mau melaporkan dirinya dan umumnya Pemprov Jabar dan jajaran terkait ke penegak hukum tentang tudingan dugaan pelanggaran pada pembangunan Masjid Al Jabbar.
Gubernur Ridwan Kamil menyatakan dirinya tidak keberatan dilaporkan asalkan ada syarat atau bukti kuat tentang dugaan pelanggaran tersebut. "Mau dilaporkan ada korupsi, silahkan, selama ada buktinya," jelas Ridwan Kamil, Jumat, 17 Februari 2023. ***