Gubernur Mau Dilaporkan, Pemprov Jabar Klarifikasi Bukti Baru Temuan BAC pada Pelanggaran Proyek Al Jabbar

- 21 Juli 2023, 20:56 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Masjid Al Jabbar Bandung
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Masjid Al Jabbar Bandung /Instagram @masjidrayaaljabbar

Memang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dan pembayaran lebih tinggi dari yang seharusnya, yakni sebesar Rp1.360.463.968,00.

Namun, nilai tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah Pemprov Jabar beberapa bulan yang lalu. "Kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.360.463.968,00 tersebut telah disetorkan oleh PT. SM ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2023," jelas Eni.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Ika Mardiah mengatakan pernyataan dari Beyon Anti Korupsi keliru.

Hal tersebut menurutnya bukan hal yang seharusnya dilaporkan ke penegak hukum. Kata Ika, kelebihan sudah dikembalikan dengan begitu persoalan selesai.

"Kalau yang namanya temuan kelebihan pembayaran, kan tinggal mengembalikan saja ke kas daerah. Jadi bukan hal yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.

 Baca Juga: BAC Dapat Bukti Baru Pelanggaran Proyek Masjid Al Jabbar, BAC Percaya Diri Laporkan Gubernur Jabar ke Kejagung

Sementara, sebelumnya Dedi Haryadi, Koordinator Beyond Anti Corruption (BAC) mengatakan bahwa BAC telah mendapatkan temuan baru dalam dugaan pelanggaran proyek Al Jabbar.

Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK ditemukan jika ada kelebihan pembayaran di pekerjaan ini sebesar Rp 1,36 milyar. Adapun total pekerjaan ini sekitar Rp 15 milyar.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah