Ridwan Kamil Diberhentikan Juli 2023 Digantikan Pj Gubernur Jabar, DPRD USULKAN 3 CALON PENGGANTINYA!

- 21 Juni 2023, 07:07 WIB
DPRD Jabar akan mengirimkan surat pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar pada bulan Juli 2023 mendatang. Untuk selanjutnya, kekosongan di Provinsi Jabarakan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur.
DPRD Jabar akan mengirimkan surat pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar pada bulan Juli 2023 mendatang. Untuk selanjutnya, kekosongan di Provinsi Jabarakan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur. /Instagram@ridwankamil/

DESKJABAR - Masa jabatan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar memang baru akan berakhir pada 5 September 2023.

Namun bulan depan, Juli 2023, DPRD Jabar akan melayangkan  surat pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2018-2023.

Untuk selanjutnya, agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Provinsi Jabar, DPRD akan mengusulkan sebanyak tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jabar ke Kemendagri.

Baca Juga: Tol Getaci Sampai Ciamis, Ini Daftar Gerbang Tol dan Rest Area yang Akan Dibangun

Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat akan Diumumkan Presiden Jokowi: INI SKEMA YANG DIGUNAKAN

Meski diputuskan oleh Mendagri, DPRD Jabar memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan sebanyak tiga nama calon Pj Gubernur Jabar ke Kemendagri untuk diputuskan siapa yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Haru Suandharu, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat pekan lalu di Bandung.

Ditanya siapa kira-kira yang akan diusulkan oleh DPRD Jabar ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Jabar, secara diplomatis Haru mengatakan belum mengantongi nama-namanya karena masa jabatan Ridwan Kamil belum habis.

"Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September, akan ada surat (pemberhentian Ridwan Kamil) itu di Juli," kata Haru.

Kriteria Pj Gubernur Jabar

Namun begitu, politikus kelahiran Tasikmalaya 29 Juni 1975 itu memberikan gambaran bahwa, karena tahun depan akan dimulai Pemilu serentak 2024, maka kriteria sosok yang akan diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur Jabar adalah yang memiliki latar belakang netral, tidak bermain politik praktis.

"(Kriteria) yang dibutuhkan sosok yang intinya harus mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Jadi artinya harus punya kapasitas, wawasan, kredibilitas dan juga harus punya integritas harus netral jangan sampai (Pj Gubernur Jabar) ikut bermain (politik praktis). Kalau (Pj Gubernur Jabar) ikut bermain, itu nanti jadi rusak tatanannya," kata Haru Suandharu.

Baca Juga: CATAT! Inilah Daftar 5 Jenis Bansos yang Akan Cair Sebelum Idul Adha 2023

Baca Juga: PILGUB JABAR 2024: Suara Pemilih Akan Terpecah Jika 3 Figur Kuat Ini Mencalonkan Diri, SIAPA MEREKA?

Haru mengungkapkan, pihaknya tidak akan mempersoalkan latar belakang sosok Pj Gubernur Jabar nanti yang akan menggantikan Ridwan Kamil. Apakah itu jendral aktif atau latar belakang birokrat, tidak jadi masalah selama sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang pasti (Pj Gubernur Jabar) harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya. Jadi kalau kira-kira mau ikut main (politik praktis) jangan jadi Pj, mundur saja. Jadi jangan sampai Pj ikut jadi calon nanti repot," tegas Haru.

27 Kota dan Kab di Jabar Pilkada Serentak 2024

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhamul Ulum terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada Pilgub Jabar 2018. Keduanya dilantik pada 5 September 2018.

Selama memimpin Jabar dari tahun 2018 hingga saat ini (2023), sedikitnya ada 500 penghargaan yang berhasil diraih Ridwan Kamil atau Kang Emil ini untuk Jawa Barat.

Menurut kabar, Ridwan Kamil yang lahir pada 4 Oktober 1971 akan kembali maju di Pilgub Jabar 2024 yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai dari tingkat kabupaten, kota dan provinsi pada 27 November 2024.

Baca Juga: Malaikat Pembawa Rezeki akan Sering Datang ke Rumah, Lantunkan Ayat Al Quran Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Adapun daerah yang diwajibkan melaksanakan Pilkada serentak adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Selain Pilgub Jabar 2024 yang digelar pada 27 November 2024, pada tanggal itu sebanyak 27 Kabupaten (Kab) dan Kota di Jabar juga akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot).

Adapun daftar 27 Kabupaten (Kab) dan Kota di Jabar tersebut adalah:

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bogor

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Garut

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Karawang

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Subang

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Bandung

Kota Banjar

Kota Bekasi

Kota Bogor

Kota Cimahi

Kota Cirebon

Kota Depok

Kota Sukabumi

Kota Tasikmalaya.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah