Sedangkan untuk SMK, pendaftaran tahap I ini untuk Jalur afirmasi, Jalur prioritas terdekat, Jalur perpindahan tugas, Jalur prestasi kejuaraan dan Jalur persiapan kelas industri.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB, disebutkan bahwa jalur afirmasi ini terdiri dari jalur seleksi untuk calon peserta didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus, dan Kondisi Tertentu.
Baca Juga: Lampaui Target, PLN Sukses Turunkan Gangguan Listrik Lebih dari 25 Persen di Tahun 2022
Kondisi Tertentu adalah calon peserta didik yang orangtuanya bertugas dalam penanganan COVID-19, merupakan korban bencana alam atau sosial, dan kondisi yang mengganggu kelancaran PPDB. Kuota jalur afirmasi PPDB Jawa Barat sebesar 20%.
Ditambahkan Aa Maung, masih diberlakukannya ketentuan kuota untuk petugas penanganan Covid 19 ini sangat tidak masuk akal.
''Kan sekarang ini sudah tidak ada lagi petugas penanganan Covid 19,'' ungkap Aa Maung.
Oleh karena itu, kata dia, jika kuota untuk CPDB sebesar 5 persen saja dari total 300 kursi di SMA atau SMK Negeri misalnya, maka jumlahnya mencapai 15 kursi.
''Shaya khawatir justru kuota untuk jalur petugas penanganan Covid 19 ini malah dijadikan bancakan oleh oknum panitia PPDB Jabar,'' ujar Aa Maung.