Dilansir dari Antara, Direktur Eksekutif IPRC Firman Manan menjelaskan, survei yang dilakukan IPRC ini mengambil sampel sebanyak 1.200 orang dengan metode penarikan sampel melalui multistage random sampling, dengan margin of error rata-rata sebesar 2,87 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Kata dia, survei dilakukan di 18 Kabupaten dan 9 Kota di Jawa Barat periode April 2023, di mana warga yang sudah mempunyai hak pilih atau berumur 17 tahun atau lebih diwawancarai secara langsung (tatap muka) dengan menggunakan kuesioner oleh pewawancara yang telah dilatih.
Posisi Wagub memberikan pengaruh signifikan
Menurut Firman Manan, posisi wakil gubernur (Wagub) memberikan pengaruh signifikan dalam kriteria elektoral, dan dalam hal ini untuk menutupi atau melengkapi kelemahan calon gubernur. Idealnya, posisi Cawagub juga memenuhi kriteria pemerintahan yaitu mempunyai pengetahuan, pemahaman, kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan pemerintahan.
"Jadi membantu, mendampingi dan menjadi penasihat terdekat gubernur dalam mengelola pemerintahan pasca memenangkan pilgub," ujar Firman.
Baca Juga: Dipertanyakan, Usulan Menhan Prabowo pada Pertemuan di Singapura soal Resolusi Konflik Rusia-Ukraina
Selain itu, pencalonan birokrat menjadi wakil gubernur pun bukan hal yang baru. Berdasarkan pengalaman beberapa Pilgub Jawa Barat sebelumnya, elit birokrat juga sempat ada yang mencalonkan diri menjadi wakil gubernur.
Firman mencontohkan, seperti dalam Pilgub Jawa Barat Tahun 2013 hingga 2017 yaitu Lex Laksamana Zaenal maju mendampingi Dede Yusuf.