Lanjutan Sidang Kasus Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang, Diduga Ada Saksi Berbohong Dipersidangan

- 18 Mei 2023, 06:01 WIB
Sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 17 Mei 2023 malam
Sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 17 Mei 2023 malam /Deskjabar

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi Ujungjaya Sumedang tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin. Sidang yang digelar hingga sore hari tersebut menghadirkan beberapa orang saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama (Dirut PT MMS Heru Heriyanto dan Beri Riadi (Beybey). Dalam persidangan tersebut ditanya soal peran para terdakwa dan juga proses dilakukannya proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang.

Namun dalam kesaksian mereka ada beberapa keterangan yang diduga berbau berbohong, seperti diungkapkan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa Usep Saepudin, Richard.

Baca Juga: Kemnaker Gelar Simposium Nasional untuk Tingkatkan Layanan Antar Kerja bagi Masyarakat

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman tersebut, dengan terdakwa hadir dipersidangan Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (BR/mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin (US) selaku pelaksana proyek.

Menurut Richard ada kesaksian dari para saksi yang diduga berbohong atau tak sesuai fakta.
Pertama, saksi Heru mengatakan sebelum tender pernah bertemu terdakwa Usep, termasuk membahas komitmen atau kesepakatan terkait bahasan bendera perusahaan.

Padahal, kata Richard, Usep tidak pernah ada pertemuan dengan Heru dimana pun, dan tak pernah ada kesepakatan apa pun termasuk soal pinjem bendera.

"Jadi tak benar jika ada pinjam bendera proyek dalam kasus itu," ujarnya.

Baru ada pertemuan pada 20 September 2019 dan Heru datang ke rumah Usep di Griya Jatinangor 2 bersama Erlan (Suami Komisaris PT MMS).

Menurut Richard, proses lelang dilakukan sepenuhnya oleh PT. MMS di Bandung.
Itu, kata dia, sebelum dinyatakan jadi pemenang tender oleh pokja dan kontrak 26 Agustus 2019.

 Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM di Daerah, Menaker Apresiasi Hibah Lahan dari Pemda

"Tujuan kehadiran mereka (Heru/Erlan) ke Usep, dalam rangka kembali menugaskan Usep untuk segera memulai pekerjaan. Karena PT. MMS tak ada uang," ucap Richard diamini Usep sembari menuju mobil tahanan.

Alasan mereka datang ke Usep, karena uang muka dari Pemda belum ada.

Menurut Richard, kemudian mereka mengajukan kredit ke bjb, dan diminta agunan yang ada di Sumedang.

"Untuk itu MU memberikan aset miliknya sebagai pendamping kontrak dan jaminan," ucap Richard.

Kemudian, mereka minta uang 90 juta duluan dari keuntungan perusahaan.
Alasannya, untuk keperluan membayar honor karyawan dan pengurusan surat-surat legalitas perusahaan.

Dan, uang tersebut di ambil dari uang kredit, alias bukan uang kliennya.
Maka wajar, jawaban saksi Heru semua berucap selalu dari dan kata Erlan Suaminya komisaris PT. MMS.

Kebohongan kedua, Saksi Beybey dalam BAP megaku menerima uang dari Usep sebagai fee
Namun dalam sidang, terungkap jika uang yang diterima Beybey terkait proyek di masa lalu tak ada kaitan dengan Keboncau.

Richard pun mengupas soal temuan baru terkait yang mencatut KPK.
"Saya berharap, JPU menghadirkan sopir PPK (Atas nama Arsi), yang disampaikan Asep Darajat dalam sidang sebelumnya sebagai penerima uang 200 juta dari kliennya," ucap Richard.

 Baca Juga: Bappenas dan Uni Eropa Gelar Diseminasi Hasil ARISE+ Indonesia

Karena, kesaksian sopir PPK tersebut akan mempengaruhi bukti kesaksian saksi.
"Jangan-jangan, dugaan soal KPK itu bohong," ujar Richard.

Tinggal menunggu kesiapan JPU, karena pihaknya sudah memohon ke hakim untuk menghadirkan sopir PPK.

Terpantau dalam sidang, diantara saksi membocorkan awal datangnya proyek tersebut yakni dari melalui kedekatannya dengan salah satu sayap parpol di DPRD Jabar. Saksi, Beri Riadi (Bebey) sebagai pengusung Profosal dari Sumedang ke Provinsi Jabar, dan juga sebagai anggota sayap parpol di DPRD Jabar.

Sidang Diundur dan akan digelar kembali pada Rabu pekan depan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x