Baca Juga: Wabup Ciamis Hadiri Halal Bihalal Tingkat Provinsi, Ridwan Kamil: Ini yang Terakhir bagi Saya
Bagi yang berlangganan tarif parkir dibayarkan cukup satu kali untuk satu tahun dengan tarif roda dua (sepeda motor) Rp20 ribu/tahun, roda empat (mobil) Rp40 ribu/tahun dan kendaraan besar seperti truk atau bus dan sejenisnya Rp60 ribu/tahun.
Menurut bupati jika dihitung tarif yang berlaku pada program parkir berlangganan tidak memberatkan "Tentu tidak memberatkan. Jika dihitung-hitung 'ngan 5 atawa 10 kalieun' parkir selama setahun," ucapnya.
Khusus kepada pegawai pemerintah bupati mengajak untuk dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengikuti program tersebut. "Mari kita sama sama memebrikan contoh baik pada masyarakat utamanya para ASN, kita ikuti program parkir berlangganan ini, insya Allah masyarakat akan mengikuti,"ajak bupati.***