Banjir Lumpur di Subang Mendapat Perhatian DPR RI dan Pemerintah Pusat  

- 9 Mei 2023, 07:57 WIB
DPR RI dan kementerian meninjau banjir lumpur di Desa Curugrendeng, Jalancagak, Subang, diduga disebabkan alihfungsi perkebunan PTPN VIII.
DPR RI dan kementerian meninjau banjir lumpur di Desa Curugrendeng, Jalancagak, Subang, diduga disebabkan alihfungsi perkebunan PTPN VIII. /Google Maps

 

Yang dihadirkan, adalah Bupati Subang, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, direksi Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN III), Direksi PTPN VIII, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Dirut PT Bintang Pratama Sejahtera, Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, Kepala Desa Curugrendeng, dan Masyarakat Desa Curugrendeng.

Yang menjadi perhatian pada kunjungan kerja Komisi IV DPR RI itu, adalah Dusun 4 Kampung Cinengah Desa Curugrendeng Kec. Jalancagak, Subang. Kejadian banjir lumpur yang terjadi di Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, diketahui lokasinya berdekatan kawasan unit perkebunan dikelola PTPN VIII.

Kejadian banjir lumpur di kawasan selatan Subang, dikabarkan terjadi di Kecamatan Jalancagak, dan Kecamatan Cisalak, pada 5 Mei 2023. Ratusan jiwa warga kampung yang mengalami banjir lumpur, harus mengungsi namun tidak terjadi korban jiwa pada kejadian tersebut.

Polres Subang dan sejumlah tim berwenang di Subang, yaitu BPBD, Tagana, TNI, Perhutani, dan masyarakat secara bersama-sama sudah menangani kondisi banjir lumpur tersebut.

 Baca Juga: Permintaan Kelapa Terus Meninggi, Jadi Peluang Usaha dan Kebangkitan Bisnis Perkebunan

Diketahui, kawasan selatan Subang, khususnya kawasan perkebunan yang dikelola PTPN VIII kini terus berkembang wisata dan bisnis lain. Pada kawasan selatan Subang, terdapat dua unit perkebunan dikelola PTPN VIII, yaitu Perkebunan Ciater dan Perkebunan Tambaksari.

PTPN VIII diketahui kini sedang proses berubah dengan digabungkan dengan perusahaan baru, yaitu Supporting Co, yang dibentuk oleh holding PTPN.

Dalam kebijakan Supporting Co yang disebutkan Dirut Holding PTPN, Mohammad Abdul Gani, memungkinkan terjadi alihfungsi lahan perkebunan sebagai optimalisasi aset. Yang diutamakan adalah sisten sewa lahan untuk bisnis lain di luar fungsi perkebunan. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah