Mereka yang menyebarkannya itu seolah tidak perduli dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 4 huruf a dan huruf d tentang pornografi. Di situ disebutkan, baik pelaku pornografi maupun penyebar video tidak senonoh dapat dikenai hukuman yang berat.
Tidak disebutkan kapan kejadiannya. Namun dari kabar yang dihimpun DeskJabar.com, pelaku amoral wanita bercadar itu konon berada di Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Anak Kecil Tarik Tuas Rem Tangan? Ini Kronologi Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Guci Tegal
Wanita itu melakukan aksinya di tengah-tengah kebun teh Ciwidey. Dengan sengaja, wanita itu memamerkan area sensitifnya.Padahal di kebun teh Ciwidey saat atu sedang ramai pengunjung.
Dalam video yang tersebar di media sosial, wanita bercadar itu terlihat duduk di atas sebuah batu besar. Hingga saat ini belum diketahui apa motif nekat dari perbuatan amoral wanita bercadar itu.
Kawasan Ciwidey sendiri merupakan salah satu destinasi wisata populer yang berhawa sejuk cenderung dingin yang berada di Kabupaten Bandung bagian Selatan.***